Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2026/PN Dth

Nomor1/Pdt.G.S/2026/PN Dth
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen14.238 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan membayar biaya perkara sejumlah Rp204.400,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →