1/Pdt.G.S/2026/PN Dth
| Nomor | 1/Pdt.G.S/2026/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 14.238 karakter |
Amar Putusan
Menggugurkan kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan membayar biaya perkara sejumlah Rp204.400,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →