Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt

Nomor1/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen24.924 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt dicabut;3. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →