1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwr
| Nomor | 1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwr |
| Panjang Dokumen | 47.873 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Para Tergugat;Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati perjanjian perdamaian sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pwr tanggal 02 Oktober 2024;Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp227.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →