Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwr

Nomor1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen47.873 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Para Tergugat;Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati perjanjian perdamaian sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pwr tanggal 02 Oktober 2024;Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp227.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →