Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2024/PA.Mdo

Nomor1/Pdt.G.S/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen33.965 karakter

Amar Putusan

Mengadili1. Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA.Mdo gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →