Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2023/PN Blk

Nomor1/Pdt.G.S/2023/PN Blk
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Blk
Panjang Dokumen69.982 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 330.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →