1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim
| Nomor | 1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sim |
| Panjang Dokumen | 23.900 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →