Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim

Nomor1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPA.Sim
Panjang Dokumen23.900 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Sim;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →