Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2022/PN Lss

Nomor1/Pdt.G.S/2022/PN Lss
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen35.559 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp295.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →