Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2022/PN Ktp

Nomor1/Pdt.G.S/2022/PN Ktp
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Ktp
Panjang Dokumen99.817 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 820.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →