1/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 1/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 99.889 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MANSURYADI Bin (Alm) M. NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah perkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANSURYADI BIN (ALM) M. NUR dengan uqubat Ta?zir berupa cambuk sebanyak 150 (seratur lima puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →