Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/JN/2022/MS.Bna

Nomor1/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bna
Panjang Dokumen99.889 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Terdakwa MANSURYADI Bin (Alm) M. NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah perkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANSURYADI BIN (ALM) M. NUR dengan uqubat Ta?zir berupa cambuk sebanyak 150 (seratur lima puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →