1/JN.Anak/2022/MS.Bna
| Nomor | 1/JN.Anak/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN.Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 123.493 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Anak Muhammad Maulana bin Alnasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Lidya Farahdisa binti Mursalin; Menjatuhkan uqubat terhadap Anak Muhammad Maulana bin Alnasri oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 56 (lima puluh enam) bulan dikurangi seluruhnya selama Anak berada dalam tahanan sementara; Memerintahkan agar anak tetap ditahan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh; Menetapkan Anak membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →