Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/G/2023/PTUN.PGP

Nomor1/G/2023/PTUN.PGP
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PGP
Panjang Dokumen317.679 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 992.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →