19/Pdt.P/2026/PA.Rh
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 41.478 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, ( xxx) , dengan Pemohon II, ( xxx) , yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2021 di Desa Langere, wilayah Kantor Urusan Agama (kua) Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →