19/Pdt.P/2026/PA.Prm
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 75.519 karakter |
Amar Putusan
MengabulkanpermohonanPemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Welfi Marnita binti Buyung Tamar Chan untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Harifan Amin bin Herman ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →