Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2026/PA.Prm

Nomor19/Pdt.P/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen75.519 karakter

Amar Putusan

MengabulkanpermohonanPemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Welfi Marnita binti Buyung Tamar Chan untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Harifan Amin bin Herman ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →