19/Pdt.P/2026/MS.KC
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 53.168 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama (Karisa binti Bustami) untuk menikah dengan calon suami yang bernama (Pahrur Rozi bin Alimuddin); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170.000,00- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →