Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2025/PN Bek

Nomor19/Pdt.P/2025/PN Bek
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Bek
Panjang Dokumen28.053 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →