Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2024/PA.Ed

Nomor19/Pdt.P/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen16.029 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2024/PA. Ed tanggal 25 April 2024 dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ende tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →