19/Pdt.P/2024/PA.Ed
| Nomor | 19/Pdt.P/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 16.029 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2024/PA. Ed tanggal 25 April 2024 dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ende tahun 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →