Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2025/PN Slk

Nomor19/Pdt.G/2025/PN Slk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Slk
Panjang Dokumen154.080 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.270.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →