Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor19/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen24.639 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard ); II. Membebankan Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →