19/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 19/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 24.639 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard ); II. Membebankan Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →