Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2023/PTA.Bn

Nomor19/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen79.211 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.Bn. tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) terhadap Pembanding/Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →