19/Pdt.G/2023/PTA.Bn
| Nomor | 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 79.211 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.Bn. tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) terhadap Pembanding/Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →