Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2022/PN Bsk

Nomor19/Pdt.G/2022/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen230.466 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris, menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat tunduk pada putusan, dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara Rp4.370.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →