19/Pdt.G/2022/PN Bsk
| Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 230.466 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris, menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat tunduk pada putusan, dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara Rp4.370.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →