Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor19/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen55.414 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (sahrudin) terhadap Penggugat (nurbaiti); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →