Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G.S/2023/PN Gto

Nomor19/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen45.029 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum menyerahkan kendaraan yang dijadikan objek jaminan fidusia dan membayar biaya perkara sebesar Rp225.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →