19/Pdt.G.S/2023/PN Gto
| Nomor | 19/Pdt.G.S/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 45.029 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum menyerahkan kendaraan yang dijadikan objek jaminan fidusia dan membayar biaya perkara sebesar Rp225.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →