Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G.S/2022/PN Pwr

Nomor19/Pdt.G.S/2022/PN Pwr
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Pwr
Panjang Dokumen57.861 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp. 134.425.443,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →