Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/G/2023/PTUN.PTK

Nomor19/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PTK
Panjang Dokumen155.897 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 15.149.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →