Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/G/2023/PTUN.PBR

Nomor19/G/2023/PTUN.PBR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PBR
Panjang Dokumen276.061 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.206.500,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →