Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/G/2023/PTUN.MDO

Nomor19/G/2023/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen144.169 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 681.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →