Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/G/2022/PTUN.GTO

Nomor19/G/2022/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen122.444 karakter

Amar Putusan

Eksespsi Tergugat tidak diterima. Gugatan Penggugat tidak diterima dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp. 724.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →