199/Pid.B/2025/PN Unr
| Nomor | 199/Pid.B/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Unr |
| Panjang Dokumen | 71.613 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Chandra Arif Rahman Bin Heri Sulistyono dan Terdakwa II Eko Prasetyo Alias Keple Bin Nuryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →