199/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 199/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 123.978 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Firman Lumagio bin Ishak Lumagio ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Anggun Sulistiara Harundja binti Fahmid Harundja ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: Nafkah lalai/madliyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp800.000,00 (delapan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →