Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

199/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor199/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen123.978 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Firman Lumagio bin Ishak Lumagio ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Anggun Sulistiara Harundja binti Fahmid Harundja ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: Nafkah lalai/madliyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp800.000,00 (delapan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →