Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

199/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor199/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen216.520 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,00

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →