Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1996/Pdt.G/2022/PA.Tmk

Nomor1996/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen31.383 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp505.000,00( lima ratus limaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →