Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1993/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor1993/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen315.988 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM KONVENSI: Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat ; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar seluruh kewajiban pembiayaan kepada Penggugat atas dasar Akad Musyarakah Mutanaqihsah Nomor 01 tanggal 25 November 2020 adalah perbuatan wanprestasi; 3.Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan atas sebidang tanah berikut…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →