1993/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 1993/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 315.988 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM KONVENSI: Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat ; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar seluruh kewajiban pembiayaan kepada Penggugat atas dasar Akad Musyarakah Mutanaqihsah Nomor 01 tanggal 25 November 2020 adalah perbuatan wanprestasi; 3.Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan atas sebidang tanah berikut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →