Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

198/Pdt.P/2025/PA.ML

Nomor198/Pdt.P/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen161.605 karakter

Amar Putusan

1.Menolak permohonan Pemohon; 2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →