198/Pdt.P/2025/PA.ML
| Nomor | 198/Pdt.P/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 161.605 karakter |
Amar Putusan
1.Menolak permohonan Pemohon; 2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →