Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

198/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor198/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen16.825 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimma (Niet Onvankelijke Verklaard) 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp640.000,00,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →