198/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 198/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 16.825 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimma (Niet Onvankelijke Verklaard) 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp640.000,00,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →