198/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 198/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 145.534 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Amsar Buhang bin Wilson Buhang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Minarni Hunenengo binti Abubakar Hunenengo) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat rekonvensi yakni: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →