197/Pdt.P/2025/PA.ML
| Nomor | 197/Pdt.P/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 212.169 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Zaini rusdi bin Ali Januar untuk menikah dengan calon istrinya yakni anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Syakila Ananda Yepra binti Jeki Saputra; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →