197/Pdt.P/2022/PA.Brb
| Nomor | 197/Pdt.P/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 68.606 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Bisi Reha binti H. Anajat untuk menikah dengan seorang laki-lakiyang bernama bernama Agus Kurnia bin Ara Juhara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →