Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

197/Pdt.P/2022/PA.Brb

Nomor197/Pdt.P/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen68.606 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Bisi Reha binti H. Anajat untuk menikah dengan seorang laki-lakiyang bernama bernama Agus Kurnia bin Ara Juhara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →