Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

196/Pid.B/2025/PN Tdn

Nomor196/Pid.B/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen90.938 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah)

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →