Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

196/Pdt.G/2022/PN Amr

Nomor196/Pdt.G/2022/PN Amr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Amr
Panjang Dokumen28.044 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Minahasa Selatan pada tanggal 04 Agustus 2018 dinyatakan putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →