196/Pdt.G/2022/PN Amr
| Nomor | 196/Pdt.G/2022/PN Amr |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amr |
| Panjang Dokumen | 28.044 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Minahasa Selatan pada tanggal 04 Agustus 2018 dinyatakan putus karena perceraian.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →