196/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 196/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 36.247 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ( PEMOHON ) dengan seorang laki-laki bernama ( XXXXXXXXX (almarhum) yang dilangsungkan pada tanggal 13 Januari 1989, di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →