Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

195/Pid.Sus/2022/PN Blk

Nomor195/Pid.Sus/2022/PN Blk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Blk
Panjang Dokumen63.631 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SUPRIADI Als ADI Bin LAMPE terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →