Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

195/Pdt.G/2025/PN Plk

Nomor195/Pdt.G/2025/PN Plk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen24.883 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 195/Pdt.G/2025/PN Plk dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp654.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →