Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1959/Pdt.G/2025/PA.Cjr

Nomor1959/Pdt.G/2025/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Cjr
Panjang Dokumen9.756 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1959/Pdt.G/2025/PA.Cjr dariPenggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 210.000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →