195/K_PM.III/2024/PM.III-19
| Nomor | 195/K_PM.III/2024/PM.III-19 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.III |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.III-19 |
| Panjang Dokumen | 62.899 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yop Raimon Luturmas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tidak Hadir Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 20 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →