Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

195/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor195/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM.III-19
Panjang Dokumen62.899 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yop Raimon Luturmas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tidak Hadir Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →