194/Pdt.P/2025/MS.Str
| Nomor | 194/Pdt.P/2025/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Str |
| Panjang Dokumen | 10.698 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan Para Pemohon gugur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →