Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Nomor194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Jkt.Pst
Panjang Dokumen37.728 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →