194/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 194/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 17.007 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →