1948/Pdt.G/2022/PA.Tmk
| Nomor | 1948/Pdt.G/2022/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 40.281 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (H. Mamat Rachmat Sasmita Bin Sasmita) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hj. Yuyus Rusmiati Binti Suparman) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : 3.1Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Nafkah Kiswah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →