Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

194/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor194/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM.III-19
Panjang Dokumen5.153 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ino Syerif Krey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →