Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

193/Pdt.P/2023/PN Lsm

Nomor193/Pdt.P/2023/PN Lsm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Lsm
Panjang Dokumen12.310 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut diatas. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp125.000,00 kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →